KUDUS, patrolinusantara.press – Sempat viral warga Kudus kena tipu minyak goreng palsu, Polda Jateng menetapkan dua orang tersangka terkait kasus minyak goreng palsu di Kudus. Dua tersangka tersebut pria berinisial M dan A.
” Kapolda Jateng sudah menetapkan dua tersangka, mereka berinisial M dan A, keduanya adalah laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Jumat (18/2/2022).
Kedua tersangka itu ditangkap saat berada di salah satu lokasi di Jawa Timur pada Sabtu (12/2) lalu. “Keduanya ditangkap di Jatim. Setelah kami lakukan penyelidikan dan informasi dari warga,” urainya.
Saat ini tersangka masih di periksa intensif guna untuk pengembangan kasus. Belum di ketahui modus penipuan yang di lakuan dua tersangka itu apa modus tersangka polisi belum bisa membeberkannya.
“Masih pengembangan, kita masih periksa keduanya. Nanti akan dirilis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, mengaku tertipu minyak goreng palsu yang jumlahnya mencapai puluhan jeriken. Mereka pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tersebut. Warga tergiur karena harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran.
Sempet viral dan di tayangkan media televisi, Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang.
“Dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka saat ini masih pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam pesan singkatnya, Jumat (18/02/2022)
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.
Sumber : detik.com
Editor : soni