21 Orang Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi

Berita, Kriminal9 Dilihat

JATIM, patrolinusantara.press – Penyalahgunaan pupuk bersubsidi di 9 Kabupaten Jawa Timur, dibongkar. 21 orang diamankan. 21 Orang diamankan serta 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk disita. 9 Kabupaten itu adalah Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan sesuai perintah kapolri, seluruh jajaran aktif membantu pemulihan ekonomi nasional, termasuk mengawasi ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Nico Afinta, Senin (16/5/2022).

Nico menambahkan pengungkapan kasus ini mulai periode Januari – April 2022. Pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

“Kami telah mengungkap 17 LP yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang. Di dalam prosesnya 13 kasus ditangani Polda Jatim bahwa ini berada di 9 kabupaten. Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.

Modus operandinya, para tersangka membeli pupuk subsidi lalu mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Setelah diganti sak, petani membeli dengan harga bervariasi mulai Rp 160.000 – 200.000 ribu/sak. Padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115,000/sak.

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh membeli, padahal ini tidak boleh dilakukan. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.

“Hal ini yang nantinya akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten,” jelas Nico.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 6 Ayat 1 Huruf (B) Jo Pasal 1 Sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri perdagangan nomor 15/M-Dag/per/4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun.

Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun.

 

(Ngatno/Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *