SOLO, patrolinusantara.press – Kematian bocah perempuan berusia 8 tahun di Kota Semarang menyimpan cerita yang menyayat hati. Bocah tersebut tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, WD (41) yang juga tega memperkosanya.
Berita ini menjadi salah satu yang paling banyak menyita pembaca sepekan terakhir. Kabar berawal dari pembongkaran makam korban pada Sabtu (19/3) dini hari. Pembongkaran makam tersebut dilakukan oleh polisi setelah menerima laporan dari ibu kandung korban.
Sang ibu melapor atas dasar surat keterangan dokter yang menyebut kematian tidak wajar ada tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.
“Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan, pembongkaran dan autopsi hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo beberapa waktu lalu.
Polisi akhirnya mengungkap sejumlah fakta tragis di balik kematian korban. Kedua orang tua korban sudah bercerai pada 2017, namun ketiga anak mereka masih sering menengok ayahnya di indekos.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama dua saudaranya datang ke indekos ayahnya pada Jumat (18/3) lalu. Kemudian ibu mereka menjemput kedua anaknya, dan meninggalkan korban yang kala itu sedang demam.
Aksi bejat itu pun dilakukan dengan paksa saat korban sedang terbaring sakit sendirian sambil menonton televisi. Korban bahkan sudah berupaya menolak dan menghalau ayah kandungnya itu dalam kondisi yang lemas karena sakit. Akibatnya, korban mengalami kejang – kejang usai mendapat perlakuan kasar pelaku.
Pelaku kemudian meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik. Pihak klinik merekomendasikan korban untuk ke rumah sakit lebih besar. Namun pelaku lebih dahulu membawa korban ke rumah mantan istrinya untuk meminta izin ke rumah sakit.
“Waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia,” kata Donny.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, WD berdalih aksi bejatnya itu dilakukan karena kecanduan nonton video porno. Aksi bejatnya itu pun sudah lebih dari sekali dilakukannya.
Atas perbuatannya, bapak bejat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena pelaku merupakan wali korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun.
(M, J/A/Red)