PASURUAN, patrolinusantara.press – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara ke anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi. Mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan penipuan.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Saat pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan penipuan pembayaran utang dengan cek dan bilyet giro kosong kepada Khamisa, sebagaimana yang disangkakan sebelumnya. Perkara tersebut dinilai hakim adalah utang piutang yang termasuk ranah hukum perdata.
Namun begitu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah atas dakwaan yang menyebut bahwa dirinya pernah menjanjikan cucu Khamisa untuk masuk PNS pada tahun 2015 lalu.
Hal ini dinilai majelis hakim memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah.
Kuasa hukum terdakwa, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun pihaknya akan melakukan banding. “Kami akan banding,” kata Wiwin.
Dia diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik kolega bisnisnya. Helmi juga disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
(Ngasri/A/Red)