KUDUS, patrolinusantara.press – Pemkab Kudus belum bisa melakukan pencairan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN.
Disinyalir Pemkab Kudus masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat khususnya Kemendagri. Ditemui awak media kepala dinas BPPKAD Eko Djumartono telah menyiapkan anggaranย TPP PNS untuk tahun 2022 sebesar Rp 137 miliar. Untuk itu Kepala Dinas BPPKAD mengatakan kepada seluruh PNS Kabupaten Kudus untuk bersabar.
Nantinya semua ASN Pemkab Kudus akan menerima rapel 3 bulan dari Januari sampai Maret plus gaji 13 juga.
Kepala Dinas BPPKAD mengakui bahwa anggaran yg diajukan ke pusat ada perubahan angka dan berbeda dengan anggaran di tahun 2021 kemarin yg mencapai Rp 158 miliar.
Perubahan tersebut katanya dikarenakan oleh setiap tahunnya ada perubahan jumlah pegawai. Sementara setiap bulannya Pemkab Kudus mencairkan TPP untuk PNS nya bervariasi nominalnya bisa sampai 10,5 miliar.
Sekarang yang hanya bisa dilakukan oleh ASN Pemkab Kudus adalah menunggu dan menunggu entah sampai kapan haknya itu dibayarkan.
(Burhan/Red)