Bangunan Lorong Indah Untuk Ponpes terhalang Anggunan Perbankan Dan Perda RT RW

Berita12 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati Ikut buka suara terkait dengan bangunan Lorong Indah (LI) untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Menurut Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim, rencana mewakafkan bangunan LI menjadi Ponpes terhalang oleh agunan perbankan yang dilakukan oleh pemiliknya.

“Kalau memang informasi ini benar adanya, maka kewenangan hak atas tanah tersebut terhalang oleh adanya tanggungan hutang perbankan,”terangnya,

“Apabila sang pemilik tidak mampu membayar, maka bangunan tersebut akan menjadi hak milik bank. Otomatis Wakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Wakaf harus memenuhi persyaratan, baik secara hukum syariat maupun hukum yang berlaku.

“Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat diantaranya harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya,” tuturnya.

Kemudian ada syarat yang lain yaitu benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

“Kalau masih jadi agunan maka artinya tak bisa dipindahkan kepemilikannya,” tandasnya.

Disamping itu juga, keberadaan bangunan lokasi tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Lahan atau Kawasan tersebut Keperuntukannya adalah lahan pertanian yang berkelanjutan, jadi menabrak aturan apabila didirikan bangunan,” ungkapnya.

Hal ini,semakin mempertegas jika Ketua PCNU Kabupaten Pati mendukung rencana penertiban bangunan di kawasan tersebut, yang dulunya jadi lokasi prostitusi.

(Ytn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *