PATI, patrolinusantara.press – Terjadi Banjir musiman Bisa dikatakan hampir tiap musim penghujan yang menenggelamkan ribuan hektar sawah di saat musim tanam pertama juga pemukiman. Merespons banjir tersebut, Suyitno Sekertaris Barisan Patriot Peduli Indonesia ( BPPI) Pati. dalam pernyataannya saat di Wawancarai Media PATROLI NUSANTARA Kamis (10/3/2022).
Banjir menenggelamkan ribuan hektar sawah di saat musim tanam pertama di Pati Banjir menenggelamkan ribuan hektar sawah di saat musim tanam dan Pemukiman warga.
Desa- desa yang mengalami kerugian akibat banjir di lahan pertanian yaitu di Kabupaten Pati wilayah Kecamatan Sukolilo ; Desa Baleadi, Desa Wotan, Desa Baturejo, Desa Gadudero, dan Desa Kasiyan. Kecamatan Kayen ; Desa Srikaton, Desa Trimulyo, Desa Pasuruhan dan Desa Talun. Kecamatan Gabus ; Desa Banjarsari, Desa Babalan, Desa Tanjang, Desa Kosekan, Desa Pantirejo, Desa Tlogoayu, Desa Karaban dan Desa Wuwur. Kecamatan Margorejo ; Desa Ngawen, Desa Jimbaran, dan Desa Jambean.
Banjir ini bukan hanya diakibatkan karena curah hujan tinggi, melainkan disebabkan terjadinya alih fungsi lahan dan peruntukan lahan yang tidak sesuai.penggundulan hutan serta Galian C semakin menggila dilakukan oknum manusia yang rakus dan tidak bertanggung jawab.
Dalam kerangka pembangunan, penanganan wilayah hulu dan hilir haruslah seimbang. Di wilayah hulu, misalnya Pegunungan Kendeng, kegiatan penambangan dan penggundulan hutan marak terjadi. Ketika curah hujan tinggi terjadi, aliran sungai pembuangan menjadi cepat mengalami sedimentasi.
Temuan di lapangan, terdapat Sampah plastik, eceng gondok dan larutan tanah dari pegunungan semakin menjadikan daya tampung sungai tidak mencukupi. Akibatnya, air meluap menggenangi lahan pertanian yang sudah ada tanaman padi.
Perlu diketahui bahwa dokumen KLHS Pegunungan Kendeng menyatakan terdapat kerusakan lingkungan yang sangat krusial yang apabila tidak segera ditanggulangi akan membawa risiko bencana ekologis besar yang tidak terelakkan.
Dalam RT RW Kabupaten Pati 2010-2030 yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, pada pasal 2, menyatakan bahwa penataan ruang Kabupaten Pati bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani berbasis keunggulan pertanian dan industri berkelanjutan.
Adapun di dalam dokumen KHLS Pegunungan Kendeng wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dinyatakan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh ada kegiatan yang merusak dan mengganggu fungsi kawasan karst sebagai akuifer hidrologi.
Bencana banjir yang terus berulang belum menjadikan pemerintah dan masyarakat sadar pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Peraturan penetapan tata ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung kawasan peruntukannya; sistem pengelolaan lahan menggunakan herbisida dan kimia, membawa dampak serius terhadap lingkungan serta risiko kebencanaan.
“Saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. Dalam menghadapi pandemi ini kebutuhan pangan menjadi kebutuhan yang paling krusial. Dalam memenuhinya lahan pertanian produktif yang sudah ada harus tetap dipertahankan,” kata Yitno
Bencana banjir, ungkap dia, bukan semata takdir, melainkan sebuah peristiwa yang dapat diminimalisasi karena penyebabnya adalah perilaku oknum-oknum serakah yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan nasib anak cucu mendatang. “Berhentilah merusak dan mengeksploitasi Pegunungan Kendeng” ujarnya.
Melihat kondisi saat ini Pati sudah pada situasi Krisis bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung yang terjadi di beberapa titik ini menjadi bukti bahwa kerusakan Alam di pegunungan Kendeng sudah pada tingkatan memprihatinkan.
Hal ini juga tercantum jelas dalam Dokumen KLHS Pati tahun 2019 dimana Kabupaten Pati berada dalam kawasan rawan bencana peringkat ke 11 se Provinsi Jawa Tengah.
Atas dasar hal tersebut, kami menganggap perlu untuk selanjutnya ada tindakan Konkrit dari pemangku kebijakan. Segera menghentikan segala bentuk pengrusakan di Pegunungan Kendeng. Pungkasnya.
(Jamian/red)