REMBANG, patrolinusantara.press – Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Rembang, Bapak Eko Kabid Penegakan Produksi Hukum Daerah, mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan tanggapan dari banyak warga yang mengeluhkan operasional warung kopi yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman. Tak sedikit warga yang mengaku resah utamanya terhadap para pengunjung warkop yang mabuk.
“Kita tengarai sejumlah warung kopi, cafe, menjual alkohol dengan kadar cukup tinggi. Pada aturannya, kadar alkohol diatas 5 persen itu dilarang. Sementara ini kita fokus pada peredaran miras, Cafe dan kos-kosan, terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dalam gelar yang dimulai pukul 20.00 – 23,30 WIB itu, sedikitnya menyasar beberapa titik yang diduga adanya aktivitas peredaran minuman keras. Enam titik diantaranya petugas mengangkut sejumlah botol berisikan miras dan beberapa penghuni hotel atau kos-kosan yang tidak bisa menunjukan KTP.
“Kita berhasil mengamankan sejumlah botol dari 6 titik dan satu Penghuni kos-kosan. Mereka mengaku mendapatkan miras dari pelanggan yang menawarkan miras tersebut, Imbuhnya Pemilik kafe Yang tidak mau Disebut Namanya.
Total sebanyak 17 botol yang masing – masing diamankan dari warung kopi Rosi sebanyak 2 botol anggur merah, Cafe Chika, sebanyak 2 botol anggur merah, kafe rahja sebanyak 2 botol anggur merah, Cafe New Royal Queen sebanyak 2 botol wisky dan, 5 botol kilin, Cafe palapa, sebanyak 1 botol anggur merah dan 1 botol kilin.
Cafe mamah muda, sebanyak 2 botol vodka, warung kopi Gunung Bugel tertib, Cafe california tidak ada pelanggaran cumak pengecekan pajak dan ijin, Cafe Republik tidak ada pelanggaran cumak pengecekan ijin dan pajak, warung kopi amekura pengecekan ijin dan pajak.
Adapun kosan atau hotel yang tidak luput dari operasi antara lain. Hotel pantura tidak di temukan pelanggaran cek KTP.
Rencananya, kegiatan serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran miras di Rembang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ujarnya.
(Badawi/A/Red)