BANGKALAN, patrolinusantara.press – Seorang pria berinisial AN (43) warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, mencuri di salah satu konter HP di area Pasar Tambin, Tragah. Tak hanya sendiri, ia melakukan pencurian bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, dalam melakukan aksinya AN mengajak anaknya serta tetangganya berinisial S. “Keduanya memang komplotan pencuri HP dan selalu membawa anak AN,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Selain itu, Sigit mengatakan, pelaku membawa anak dalam aksi mencurinya itu bukan tanpa sebab. Anak pelaku digunakan untuk mengelabui korban dan masyarakat setempat. “Jadi modusnya pelaku dua orang dewasa ini berpura-pura membeli handphone. Saat pegawai konter lengah, anak usia 7 tahun ini dipaksa untuk mencuri,” tambahnya.
Meski keduanya telah diamankan, polisi tidak menciduk anak AN. Sebab, sang anak kini dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan tindak lanjut. “Anak AN ini adalah korban juga, maka kami akan serahkan ke KPAI untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.
Diketahui, aksi pencurian AN bersama anaknya itu terekam CCTV di lokasi setempat kejadian, pada (16/3/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan pada S dan selanjutnya AN.
(Ngasri/A/Red)