Cari Solusi, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan

Kabanjahe | patrolinusantara.press – Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H,M.H bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus ikuti Diskusi penanganan Overstaying Tahanan pada Kamis (08/07/2023) Pukul 08.00 WIB di Hotel Grand Mercure Medan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara.
Overstaying sendiri merupakan sebuah kondisi dimana seorang tahanan mendekap lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap Tahanan Dewasa yang mendekap di Lapas/Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari dengan rincian : Tahanan Kepolisian selama 60 hari, Tahanan Kejaksaan selama 50 hari, Tahanan PN selama 90 hari, Tahanan PT selama 90 hari hingga Tahanan MA selama 110 hari. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian, akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan beban kerja setiap instansi aparat penegak hukum semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut ( disangkakan lebih dari 1 pasal ).
Kanwil Sumatera Utara mengundang pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Medan sebagai narasumber untuk menjelaskan penanganan permasalahan overstaying saat ini terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
Dalam kesempatannya Karutan Kabanjahe menjelaskan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat. Adanya diskusi ini tentunya dapat memecahkan masalah – masalah yang saat ini tengah terjadi di Lapas/Rutan dan mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *