Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Akan Mengisi Kekosongan Perangkat Desa

Berita, Desa23 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Rencana Pengisian Kekosongan Perangkat Desa baru memasuki tahapan Sosialisasi, pengisian kekosongan Perangkat Desa akan dilaksanakan di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah. Sebelumnya tim Kecamatan Kayen mengadakan sosialisasi di tiga Desa lainnya yakni: Desa Rogomulyo, Desa Sundoluhur, Desa Sumbersari,dan terakhir Desa Jatiroto. Sosialisasi pengisian perangkat ini Desa berpedoman pada Perbup No.55 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat.

Karena masih situasi Pandemi Covid-19, rencana pengisian kekosongan Perangkat Desa jabatan Kepala Dusun dan kaur perencanaan di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen akhirnya dilaksanakan bertempat di Kantor Balai Desa Jatiroto. 

Jabatan Kepala Dusun dan perangkat desa lainya mengalami kekosongan sudah lama, karena memasuki purna tugas. Tahapan pengisian diawali dengan tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pelaksana.

“Pelaksanaan pengisian perangkat desa sesuai tahapan yang berlaku. Siapapun yang menjadi pelaksana, langkah awal adalah pembentukan tim seleksi. Sebagai pelaksana maupun tim seleksi harus memahami regulasi yang ada, melaksanakan secara proporsional dan profesional,” katanya Kasi Tata Pemerintahan selaku Tim Pengawas dan Fasilitasi kecamatan Kayen.

Setelah selesai sosialisasi harus dilanjutkan pembentukan panitia pelaksana oleh Kepala Desa setempat, Mohamad Eko Wahyudi  SH.i. Setelah terbentuk akan dibuatkan SK dan segera melaksanakan tugas, menyusun jadwal dan tahapan-tahapan yang berpedoman pada Perbup. Sebagai Pijakan aturan  yang tidak boleh diabaikan sesuai PERBUP NO 55 TH.2021 tentang Perangkat Desa tentang Tata Pencalonan, Pengangkatan sampai ke Pelantikan Perangkat Desa.

Dalam sosialisasi Sekcam Kayen memberikan arahan, pembentukan panitia adalah kewenangan Kepala Desa. Sedangkan Kapolsek Kayen Sukahar menghimbau, dalam pembentukan panitia diharapkan jujur, jaga kondusif, dan aman.

Struktur panitia pengisian perangkat desa paling banyak 9 orang. Termasuk ketua dan wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan serta seksi lainya sesuai kebutuhan.

Dalam Kegiatan sosialisasi Perbup Kasi pemerintahan Kecamatan Kayen menjelaskan tentang tugas panitia penyelenggara pengisian perangkat, dan soal Tata Pencalonan, Pengangkatan sampai Pelantikan Perangkat Desa.

Tugas panitia pengisian perangkat desa Ialah, menetapkan tata tertib  meliputi tata cara penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa. Menetapkan jadwal proses pengisian Perangkat Desa. Mengajukan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengisian perangkat desa kepada Kades.

Melaksanakan penjaringan bakal calon Perangkat Fesa meliputi kegiatan mengumumkan lowongan jabatan pengisian Perangkat Desa dan menerima berkas pendaftaran bakal calon Perangkat Desa. Melaksanakan penelitian persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Menetapkan dan mengumumkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi menjadi calon Perangkat Desa. Melaksanakan penghitungan skoring jasa pengabdian bagi calon Perangkat Desa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Mengumumkan pelaksanaan ujian tertulis dan menyelenggarakan ujian tertulis sesuai ketentuan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Menjumlahkan hasil skoring jasa pengabdian dan hasil ujian tertulis dan mengumumkan dalam forum rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, dan para calon Perangkat Desa.

Mengusulkan kepada Kepala Desa, nama calon Perangkat Desa untuk dimintakan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat. Menjatuhkan sanksi kepada bakal calon Perangkat Desa atau calon Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran berupa teguran sampai dengan mendiskualifikasi. Melaporkan hasil proses pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa dan melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.

Masa jabatan panitia terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelantikan perangkat desa. Anggota panitia yang mendaftarkan diri bakal calon Perangkat Desa wajib mengundurkan diri keanggotaanya. Panitia yang mempunyai hubungan keluarga dengan bakal calon Perangkat Desa termasuk suami/istri wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dengan keputusan Kepala Desa.

Tahapan penjaringan calon Perangkat Desa terdiri dari, pengumuman, pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi pendaftaran. Dalam hal bakal calon Perangkat Desa tidak dapat melengkapi berkas persyaratan setelah waktu pendaftaran ditutup, maka berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima.

Penjaringan calon Perangkat Desa, panitia berkewajiban mengumumkan daftar calon perangkat desa beserta jabatan/posisi yang akan di isi. Pengumuman dilakukan melalui ketua RT/RW atau ditempelkan pada tempat yang strategis.

Penyaringan calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah ujian tertulis. Total skor jasa pengabdian dan ujian tertulis adalah 100 dengan ketentuan, jasa pengabdian tertinggi adalah 20 dan skor tertulis tertinggi 80 yang dilaksanakan melalui Computer Assesment Test(CAT) atau lembar jawab Komputer (LJK).

Sedangkan skor jasa pengabdian meliputi, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD), Linmas, Staf perangkat desa, pegawai desa dengan perjanjian kerja. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),yang dimaksud meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD.

Pembentukan Panitia pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa setempat. Adapun susunanya adalah Ketua dijabat oleh Agus Supriyono, dan wakil ketua Rusmito, Sekertaris Pajianto, Bendahara Abdurohim, Seksi penjaringan dan penyaringan Sukirman, Sukarto, Suyadi. Seksi perlengkapan Legiman, dan Seksi konsumsi Siti Kuniati.

Dalam waktu dekat, panitia yang telah terbentuk akan melaksanakan tugas dan kewenangannya, yakni membentuk tim seleksi. Sosialisasi yang dihadiri oleh tim Kecamatan Kayen, Danramil, Kapolsek, Pemdes, BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat berjalan lancar dan sesuai prokes. 

(Jamian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *