Desa Papringan Menjadi Incaran Investor, Untung atau Rugi

Kudus, patrolinusantara.press – Desa Papringan di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus menjadi incaran investor ( penanam uang/modal), setelah pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Kecamatan Kaliwungu sebagai  kawasan industri  berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) 2012-2032. Perda ini diperbaruhi dengan Perda nomor 1 /2022 yang berlaku mulai  31 Maret 2022 – 2042.Selain  sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) , juga diberlakukan sebagai kawasan pertanian (PI).

Hanya saja penetapan  sebagai KPI dan PI di Desa Papringan. Khususnya pada lahan blok/persil Sipasar nomor 155, perlu adanya  penjelasan dan peninjauan ke lapangan. Sebab di blok Sipasar yang mengacu pada  buku C Desa, lahannya tidak hanya milik warga, tetapi juga milik desa (bondo/kekayaan desa) dan tanah Guvernor Ground (GG) atau tanah negara.

Hal itu tercantum dalam  Perda RTRW 2022-2042 pasal 91. Disebutkan  dalam penataan ruang : setiap orang berhak antara lain untuk : mengetahui Rencana Tata Ruang (RTR). Mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR di wilayahnya. Mengajukan tuntutan pembatalan KKPR dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR kepada pejabat berwenang. Dan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau pemegang KKPR.

Menyikapi tentang  lahan blok Sipasar nomor 155, ada sebagian warga Desa Papringan yang menyetujui. Tapi dengan catatan  semuanya harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Sebagian lagi menyatakan tidak setuju, dengan alasan penjualan tanah di blok ini justru bakal menimbulkan masalah baru. Sedang bagi pemilik lahan sebagian setuju sebagian lagi sebenarnya menolak, namun karena adanya “tekanan” dari berbagai pihak, mereka terpaksa “melepas” tanah mereka yang telah digarap secara turun temurun.

Produksi beras terbesar

Menurut data yang diperoleh dari buku Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus 2021, antara lain disebutkan :  dalam tahun 2020, luas panen padi di Desa Papringan mencapai 346 hektar dengan total produksi 33.796 kilogram ( 33,7 ton), sehingga merupakan panen padi terbesar di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Sedang data yang diunduh dari “website” Pemdes Papringan menyebutkan pola la tata guna lahan terdiri dari perumahan sebesar 35 persen. Lalu tegalan 5,5 persen, pertanian 50 persen. Selebihnya berupa jalan, sungai dan tanah kosong.

Khusus luas sawahnya  tercatat 154 hektar. Dengan rincian sawah irigasi 20 hektar dan sawah tadah hujan 134 hektar.

Jika mengacu data tersebut, maka  agak janggal ketika  sebagian wilayah Desa Papringan ditetapkan sebagai kawasan industri dan kawasan pertanian. Dan RTRW itu sendiri bertujuan untuk mewujutkan ruang wilayah  yang berkualitas- berbasis  industri dan pertanian dan didukung  sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dengan modal 154 hektar lahan sawah, maka  sebenarnya  sangat terbuka jika lahan pertanian ini dikelola lebih profesioanal. Dibarengi dengan pembangunan sumur sumur pantek. Pembangunan biopori hingga  “sumur sumur” resapan, hingga  pemanfaatan – manejemen sungai Jrakah maupun sungai besar di perbatasan dengan Kecamatan Nalumsari (Jepara).

Jika semua itu dilakukan dan melibatkan semua pihak-instansi terkait, maka  lahan pertanian tersebut akan semakin produktif. Imbasnya tidak hanya kepada pemilik sawah, penggarap, petani, buruh tani, tapi juga di sektor lainnya.

Peningkatan penghasilan dari  sektor pertanian ini, dipastikan bakal mampu merubah “wajah” Desa Papringan, yang berpenduduk  5.500 jiwa dan tersebar di  empat rukun warga (RW)- tujuh rukun tetangga (RT).

 

(WKN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *