Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Pati Mendorong Pihak Berwajib Memproses Sesuai Hukum Yang Berlalu

Berita, Kriminal13 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Kekerasan Seksual Yang Menimpa Gadis Di Bawah Umur Asal Kayen Memantik gegeraman Anggota Komisi D DPRD Pati, Muktamah Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh terduga pelaku berusia 16 tahun yang terjadi di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada Selasa (2/3/2022) lalu membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah sangat  prihatin. Pasalnya sang pelaku adalah tetangga korban sendiri.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengutuk keras perbuatan terduga pelaku. Ia menilai perbuatan pelaku adalah tindak kejahatan yang kejam. Akibat ulahnya akan berdampak pada gangguan psikologis dan pertumbuhan anak hingga masa depannya.

Perlu diketahui, saat ini keluarga korban telah melaporkan tindak asusila tersebut ke Polres Pati dan korban telah menjalani visum. Kendati demikian, belum ada lagi langkah selanjutnya atas proses gelar perkara.

Anggota Dewan yang konsen menyuarakan perlindungan perempuan itu meminta pihak Kepolisian untuk memproses kasus ini sampai tuntas agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

“Jika hasil visum positif terjadi kekerasan seksual, kami sangat mengutuk perbuatan tersebut. Kami mendorong pihak berwajib secepatnya  memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati itu, Sabtu (5/3/2022).

ia juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati untuk mengawal serta memberi pendampingan kepada korban dan keluarga korban.

“Kami juga mendorong agar Dinas Sosial yang membidangi pemberdayaan anak dan perempuan  mengawal, mendampingi, agar korban mendapatkan perlindungan dan  mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Di samping itu, legislator dari Fraksi PKB tersebut juga meminta pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat desa setempat meningkatkan sisi pemahaman keagamaan di masyarakat, serta mengingatkan bahwa selain tindak pidana, perbuatan itu masuk dalam perbuatan dosa besar. 

(Jamian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *