LUMAJANG, patrolinusantara.press – Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mengalami kejadian apes saat berada di kawasan Dusun Rekesan, Desa Bagu. Pria berinisial HA 35 tahun itu mendadak diberhentikan polisi. HA sempat mencoba kabur, tetapi akhirnya menyerah.
Rupanya dia seorang pengedar narkoba yang sudah menjadi buronan lama oleh aparat kepolisian “Saat kami tangkap, pelaku kedapatan membawa 5,28 gram sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Kejar – kejaran dengan Pengedar Narkoba di Jember, Polisi “main petak umpet”, PR Polisi sangat terbantu oleh masyarakat yang turut membantu menginformasikan dan melaporkan keberadaan pelaku yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Pasirian.
Setelah dibekuk, HA langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penahanan dengan alasan barang bukti yang ditemukan melebihi ketentuan undang-undang narkotika.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita plastik klip, dua ponsel beserta kartu SIM-nya, dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.
HA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. “Kami juga mengincar target diatasnya,” pungkas Ernowo.
(Ngatno/A/Red,)