Diduga Tidak Profesional Menangani Perkara, Iptu RG Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Berita, Hukum35 Dilihat

Medan | patrolinusantara.press – Suhandri Umar Tarigan, SH., mendampingi istri dari Matius Tarigan (tersangka) untuk melakukan pencarian keadilan dengan melaporkan oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut berinisial Iptu RG ke Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor Laporan laporan : STPL/82/V/2023/Propam, Pada Kamis 25 Mei 2023 Siang.

Usai membuat laporan di Propam Polda Sumut, kepada wartawan Suhandri Umar Tarigan menjelaskan bahwa kejadian penangkapan klien nya Matius berawal Pada tanggal 25/3/2021 sekitar pukul 09.00 Wib.

“Dimana pada saat itu Matius Klien kami yang sedang bekerja di PT Limas untuk mengawasi dan menjaga alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan yang ada di Desa Durin Tonggal tiba tiba didatangi oleh seorang pria ARS yang diduga merupakan korban,” ujarnya.

Dijelaskan kuasa hukumnya, bahwa pada saat alat berat bekerja, tiba-tiba datang korban (ARS) bersama teman temannya datang ribut-ribut sambil mencoba menghentikan laju alat berat. Melihat hal tersebut, kliennya pun merasa bahwa belum adanya penyelesaian permasalahan di objek lahan tersebut sehingga kliennya datang untuk menenangkan korban.

” Jangan kam ribut pal, kam mau lihat surat tanah ini ayok ke mobil kita, disana surat tanah ini dipegang oleh tim surat,” kata kuasa hukum menirukan ucapan kliennya.

“Sambil merangkul bahu korban, klien kami Matius pun mengarahkan korban menuju ke mobil. Lalu setelah sampai di mobil Klien kami pun pergi dari mobil, dikarenakan korban dengan tim surat sudah bertemu. Klien kami pun pergi sejauh 12 meter dari lokasi tersebut dan kembali bekerja mengawasi alat berat yang sedang bekerja,” jelasnya.

Lanjutnya, selang 15 menit kemudian korban dibawa oleh tim yang ada di atas mobil tersebut ke arah Medan, saat itu Matius Tarigan pun tidak tahu korban dibawa kemana oleh pria yang berada di dalam mobil, karena memang Matius tidak ikut di dalam mobil tersebut. Namun belakangan diketahui ternyata korban dibawa ke lokasi J City Medan oleh pria yang ada di dalam mobil untuk diajak makan dan minum. hal tersebut diketahui karena keluarga korban yang menjemput sendiri ke J City, yaitu J Sembiring yang tak lain adalah Kepala Desa Durin Tonggal beserta temannya yang bernama inisial RK.

“Bahwa dari kronologis dapat kita simpulkan bahwa korban bukan disekap ataupun disandera ataupun dirampas kemerdekaannya. Karena korban bukan dibawa ke tempat sepi melainkan ke tempat khalayak ramai yaitu J City Medan, yang mana jika korban merasa diculik atau dirampas kemerdekaannya bisa saja menjerit dan minta tolong saat berada di tempat keramaian,  dan jarak waktu juga belum 24 jam melainkan baru sekitar 5 atau 6 jam. Bahwa laporan pengaduan korban adalah pada tanggal 25 maret tahun 2021, namun penetapan status tersangka dan penahanan tersangka baru pada bulan mei tahun 2023, jadi setelah 2 tahun baru bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan. Itu kan sudah jelas tidak ada unsur pidananya,maka selama itu waktu untuk penetapannya. Sehingga sudah jelas dan nyata secara fakta tidak ada unsur-unsur dari pasal 333 KUHPidana yanh masuk dlm kejadian tersebut. Sehingga dapat disimpulkn bahwa perkara tersebut diduga dipaksakan oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Matius Tarigan demi memuaskan hasrat korban,” urainya.

Masih kata Kuasa Hukum Matius,  pihaknya berasumsi bahwa Penyidik bukan lah sebagai alat penegak hukum melainkan alat pemuas akan hukum.

“Bahwa saya sebagai penasehat merasa bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sangat sangat tidak profesional dalam penanganan perkara ini, dimana penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Matius Tarigan. Dimana unsur- unsur dari semangat pasal 333 KUHPidana tidak terpenuhi, dan ketidak profesionalisme dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga diperlihatkan kembali dengan tidak memberikan turunan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penasehat hukum dengan alasan harus membuat surat permohonan kepada Kasubdit, itu prosedur dari Kasubdit” , ungkapnya.

Padahal di dalam pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengamanatkan bahwa ” atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Penasehat Hukum tersangka Matius merasa seakan-akan Penyidik Ditreskrimum inisial R. G tersebut kebal hukum sehingga sesuka hati dan perutnya menetapkan status tersangka dan menahan Matius Tarigan tanpa 2 alat bukti yg sah serta tidak terpenuhinya  unsur tindak pidana pasal 333 KUHPidana tersebut.

Iptu RG oknum penyidik Dit Reskrimun yang diduga dilaporkan ke Polda Sumut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, tidak tahu akan hal tersebut.

“Kam paham kam siapa yang berhak memberikan statement ke media kan,” ujarnya dengan suara sangat lembut dan merdu sekali.

Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung saat di konfirmasi Jumat 26/5/2023 Sore belum memberikan tanggapan, hanya saja sudah terlihat ceklis biru di WhatApps pribadinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *