Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Lakukan Pembinaan Pelaku Usaha di Sukolilo dan Kayen

Berita14 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Salah satu bentuk Konkret,kepedulian terhadap Para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati dalam hal ini Bidang Informasi dan Pengawasan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen. 

Kegiatan Sosialisasi dimaksudkan supaya  sesuai Regulasi,Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pada pasal 5 Bahwa Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain kewajiban pelaku usaha juga berhak mendapatkan salah satunya Kepastian Hak, Hukum dan Perlindungan untuk memastikan pelaku usaha mendapat kepastian Hukum dilaksanakan kunjungan kepada pelaku,

(Jamian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *