Dinilai Rugikan Masyarakat, DPP GANNAS Kecewa Dengan Pemagaran Sekolah Oleh Kuasa Hukum 

Tangsel | patrolinusantara.press –  Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) meluapkan rasa kekecewaan terhadap tindakan Kuasa hukum Eddy Leo. Pasalnya, sebagian jalan tiga sekolah di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Tangsel) di pagar.

Menurut ketua DPD GANNAS Tangsel Ahmad Yani menilai pemagaran di depan tiga sekolah tersebut berdampak sangat merugikan dan merampas hak masyarakat, sehingga aktivitas sekolah yang akan melahirkan anak bangsa tidak nyaman

“Kami prihatin, melihat anak-anak sekolah dan orangtua, harus antri dan tidak nyaman. Padahal, jalan menuju sekolah merupakan kepentingan anak bangsa. Kami sangat kecewa dengan tindakan Eddy Leo sebagai pemilik lahan, tidak memiliki nurani,” ungkapnya.

Pemasangan Spanduk tersebut kata Ahmad Yani, dirinya merasa terpanggil untuk mengingatkan kepada Eddy Leo bahwa sekolah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, sebagai sarana mencerdaskan anak bangsa.

“Kami merasa terpanggil dan punya kewajiban, selain terus berupaya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi anak bangsa,” ujarnya, saat ditemui awak media, Sabtu (06/05/2023).

Aktivis anti narkoba ini, juga mengaku tidak mau mempermasalahkan kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, namun Eddy Leo CS harus berjiwa besar dan memiliki tanggungjawab untuk kepentingan anak-anak yang sedang menimba ilmu. “Pemasangan Spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan. Dan berharap, Pagar sebagai pembatas dikembalikan lagi fungsi jalannya. Cukup itu, saya nggak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka,” kata Yani.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM – Tri Nusa) Wahyudin bahwa pemagaran yang dilakukan Eddy Leo melalui kuasa hukumnya tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Atas Tanah.

Jelas dalam peraturan tersebut, menurutnya dalam pasal 43 dijelaskan juga pemegang hak guna bangunan dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau tanah lain, lalu lintas umum, akses publik dan saluran air.

“Selain itu juga, kata Wahyudin Pihak Eddy Leo melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah,” pungkasnya.

Diketahui pagar samping dari tiga sekolah selebar 1,5 meter tersebut, merupakan pembatas hasil pengukuran ulang sehingga menuai masalah. Sebelumnya merupakan jalan sebagai sarana umum yang dibangun pemerintah seluas empat meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *