Dinkop Kabupaten Pati Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Berita21 Dilihat

PATI, patrolinusantara.pressDinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang koperasi.

Pembuatan raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari koperasi abal-abal di Kabupaten Pati. Itu diungkapkan Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati.

Ia mengatakan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam melakukan aktivitas koperasi. Harapannya, koperasi sehat dan masyarakat terhindar dari koperasi abal-abal.

“Pertama untuk melindungi masyarakat, khususnya di Pati dalam praktek koperasi yang mungkin abal-abal. Jadi masyarakat bisa terlindungi dan punya payung hukumnya,” jelasnya, Kamis (12/5/2022).

Wahyu belum bisa menjelaskan secara jelas terkait poin-poin penting dalam naskah raperda yang disusun itu. Dan untuk aturan nanti jika sudah menjadi perda, akan diperincikan melalui keputusan Bupati.

“Banyak aturan yang akan dibahas, salah satunya melaksanakan RAP (Rapat Anggota Perencanaan) dan juga sanksi untuk koperasi yang bermasalah,” ujarnya.

Raperda ini masih disiapkan. Setelah draf sudah disusun, selanjutnya diajukan ke pihak legislatif. Ia mengatakan paling tidak akhir bulan ini selesai. Sedangkan untuk estimasi akan rampung menjadi perda pada akhir tahun ini.

“Ini Masih FGD. Masih melihat perkembangan, kalau sudah luncurkan baru saya sampaikan. Prosesnya sedangkan persiapan, nanti forum diskusi. Bulan ini kami ajukan ke dewan. Dan sudah ada surat untuk itu,” pungkasnya.

 

(Ytn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *