PATI, patrolinusantara.press – Kasus Pencabulan Anak dibawah umur telah terjadi di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Kali ini anak berusia 6 tahun diduga menjadi korban Asusila oleh tetangganya sendiri.
DPD LSM BPPI Pati, diberi mandat kuasa dari orang tua korban untuk pendampingan korban di Polres Pati Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, Suyitno selaku Sekretaris DPD LSM BPPI Pati membenarkan kepada awak media bahwa Kasus ini sudah diadukan Orang Tua Korban di Polres Pati.
Setelah diberikan surat kuasa,sehingga LSM BPPI Pati mempunyai tanggung jawab untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Alhamdulillah setiba di Polres Pati pukul 11.00 WIB kami diterima dengan baik di ruang Unit 4 (PPA) Polres Pati, terlebih juga pertanyaan yang kami sampaikan berkait SP2HP dijawab dengan Baik.
Ia mengatakan peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap penanganan Kasus diduga kekerasan seksual pada anak sangat penting, peranan LSM dalam melakukan Advokasi dan pelayanan lainnya terhadap korban kekerasan seksual (pencabulan) pada anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
Di tempat yang sama Dwi Rumdaningsih, selaku Kabid PPA BPPI DPD Pati, mengatakan saat kami datang kerumah Senin (14/3/2022) akibat kejadian yang menimpa anak ini, korban anak merasa shock dan tertekan. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha mendampingi korban dalam rangka pemulihan trauma.
“Ia akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan mental, psikologi,sehingga sampai si anak kembali percaya diri sehingga traumanya sedikit pulih,”Pungkasnya.
(Jamian/red)