Dua Pekerja Salon Diamankan Polisi Karena Hendak Mengisap Ganja

Berita, Kriminal13 Dilihat

SURABAYA, patrolinusantara.press Dua wanita pekerja salon di Surabaya diamankan polisi karena hendak mengisap ganja. Dari kedua pelaku, turut disita daun ganja kering berat 3,70 gram.

Kedua pelaku adalah berinisial AIV (19) warga Surabaya dan CDA (22) perempuan, asal Lumajang. Mereka diamankan di rumah salah satu pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku di kawasan Balas Klumprik, Wiyung.

Menindaklanjuti informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika. Saat dikroscek, memang benar adanya dan kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Hendro, Minggu (27/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hendro, pihaknya menemukan daun ganja kering seberat 3,70 gram. Ganja ini ditemukan di dalam bungkus rokok milik salah satu pelaku.

Menurut Hendro, kedua pelaku mengaku mengonsumsi ganja hanya coba-coba dan senang-senang saja. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki dari mana ganja tersebut diperoleh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun pidana penjara. 

 

(Ngatno/A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *