JEPARA, patrolinusantara.press – Dua orang penjual miras di Kecamatan Pecangaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan dua pemuda di Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah meminta keterangan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S, warga Banyuputih, Kecamatan Pecangaan dan B, warga Pendo Sawalan, Kecamatan Pecangaan.
Tujuh orang itu, yakni tiga orang yang ikut pesta miras, perawat RS PKU Muhammadiyah tempat korban ditangani, dan warga sekitar tempat penjual miras oplosan.
“Per 13 Februari 2022, kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah cukup alat bukti, ada peristiwa tindak pidana. Dan kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” terang Rozi, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, S membeli miras dari B kemudian menjualnya dengan cara mengecer miras oplosan. “S adalah pengecer (miras oplosan) yang menjual kepada salah satu korban yang meninggal dunia,” kata Rozi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang-barang yang membahayakan nyawa orang lain, Pasal 146 Undang-undang Pangan dan Pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. Mereka yaitu N (17) dan K (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pecangaan.
Terkait dengan kandungan pada miras oplosan itu, Rozi masih melakukan pendalaman lebih intensif. Sudah ada beberapa keterangan dari beberapa saksi yang dipersiksa.
“Keterangan dari saksi yang ikut minum, mereka bilang aromanya lem rasanya kopi,” pungkas Rozi.
(soni/red)