Dugaan Gratifikasi, KPK Sita Rp 5,6 M- Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo

Jakarta | patrolinusantara.press – KPK menyita sejumlah uang dan barang diduga merupakan gratifikasi dari eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Nilainya mencapai miliaran rupiah, juga barang mewah. 

“Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI (Saiful Ilah), tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3). 

Selain uang tunai tersebut, berikut sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan juga barang-barang mewah yang turut disita oleh KPK:

Uang tunai USD 64 ribu

10 buah tas merek TUMI

1 tas merek Louis Vuitton

4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB.

3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI dimaksud,” kata Ali.

Saiful merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi yang diterimanya mencapai belasan miliar rupiah. Pemberi gratifikasi itu yakni dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dan Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Pengembangan Kasus

Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.

Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.

Sumber : kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *