Erick dan Sri Mulyani Soal Tabrak Aturan Rangkap Jabatan BUMN

Jakarta | patrolinusantara.press – Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia.

Namun semangat itu telah berbeda dengan kondisi pejabat di ruang lingkup pemerintahan saat ini yang ramai soal rangkap jabatan yang dianggap melanggar regulasi sehingga perlu dievaluasi.

Hal ini ditegaskan oleh Sandri Rumanama (Alumni Aktivis GMNI) yang dikenal bersuara keras saol berbagai isu-isu kenegeraan saat ini. 

Dirinya mengatakan harusnya Komisi III DPR RI lebih vokal dalam menyuarakan persoalan ini sebab saat ini berbagai persoalan yang dihadapi sudah tidak lagi berdasar atas azas legitimasi dan regulasi yang berlaku.

Ia pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public yang berbunyi:

“Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” demikian bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, lanjut pemuda timur ini larangan pejabat rangkap jabatan juga tertuang Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:

“Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis pasal tersebut jelas dia. 

Di sisi lain, terkait adanya Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan adanya rangkap jabatan menjadi komisaris dianggap sebagai perbuatan yang keliru tanpa ada alasan hukum yang jelas. 

Kendati demikian, ia mengungkapkan adanya konsep hierarki perundang-undangan yang mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia pun merilis beberapa pejabat di ruang lingkup kementerian keuangan yang rangkap jabatan diantaranya:

Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan menjadi komisaris berdasarkan temuan dari Seknas Fitra:

Wamenkeu Suahasil Nazara: Komisaris PLN.

Sekjen Heru Pambudi: Komisaris Pertamina.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta: Komisaris PT Telkom.

Ditjen Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI.

Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia.

Ditjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam.

Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).

Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo.

Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT Petra Oxo Nusantara

Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT MRT Jakarta.

Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna.

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I

Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemararitiman Chalimah Pujihastuti: Komisaris PT POS

Sekretaris DKJN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya Tbk

Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo

Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran

Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga: Komisaris PT Surveyor Indonesia

Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur: Komisaris Indosat.

Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur.

Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geodipa Energi.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT Sucofindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *