PATI, patrolinusantara.press – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati resmi menggunakan haknya (angket) untuk menyelidiki penyelewengan seleksi perangkat desa.
Ali Badrudin saat diwawancara usai rapat Paripurna Senin (25/4/2022) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, H.Ali Badrudin, SE menyatakan bahwa Anggota Dewan resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan mengusut dugaan kecurangan seleksi Perangkat Desa tahun 2022.
Sebanyak 42 orang anggota Dewan telah menyetujui permohonan masyarakat terkait penggunaan hak Angket DPRD.
Hak Angket merupakan hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang / kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ada instruksi dari teman-teman berdasarkan surat yang masuk hari Sabtu (16/4) agar digulirkannya hak angket terkait pengisian perangkat desa,” ujar nya.
Seperti yang bisa dilihat dan didengar oleh kawan-kawan media forum Paripurna hampir semua fraksi yang hadir semua anggota DPRD menyepakati dibentuknya hak angket tentang pengisian perangkat desa tahun 2022,” tambahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rekomendasikan 10 hal lanjut Ali Badrudin, dalam waktu dekat, masing-masing fraksi di DPRD akan mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota angket, termasuk Ketua Pansus dan Anggota Pansus.
Dimana nantinya pembentukan siapa yang akan didelegasikan oleh masing masing fraksi kita masih menunggu pengusulan dari 8 fraksi DPRD Pati” tersebut katanya.
Barulah setelah anggota terbentuk, proses penyelidikan dapat dimulai.
Ali menegaskan, DPRD Pati tidak memiliki kepentingan apapun terkait penggunaan hak angket ini. Hak ini digulirkan murni untuk kepentingan masyarakat dan menegakkan undang-undang tentang Desa.
“Ini bukan masalah ada yang jadi atau tidak. Tapi kalau terjadi penyelewengan tidak sesuai dengan undang-undang. Pengisian perangkat desa kan haknya desa. Harapan kami dikembalikan ke desa sepenuhnya,” Pungkasnya.
(Ytn/red)