PATI, patrolinusantara.press – Kemungkinan Prediksi itu benar, apa yang diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Tata Kelola Pertamanan Bidang Kebersihan, Persampahan dan Tata Kelola Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Sutejo ST. Yakni, bahwa sampah berupa kasur dan bantal yang dibuang di bawah pohon randu sekitar jalur lambat Pati-Margorejo, ialah kasur dan bantal bekas orang sakit yang sudah meninggal.
Sebagai bukti, barang yang sudah beberapa lama dibuang di tempat itu tentu dalam kondisi basah di musim penghujan, sehingga harus dibersihkan pengemudi mobil pengangkut sampah, Markus bersama rekan nya. Kendati kasur bekas itu pun cukup berat saat dinaikkan ke atas mobil pengangkut sampah.
Hal ini menyusul perintah dari Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Persampahan dan Tata Kelola Pertamanan DLH Kabupaten Pati, H Noor Azid. untuk menyikapi segera membersihahkan sampah itu juga datang langsung dari atasannya, Kepala DLH Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiharjo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiharjo tidak menampik, bahwa permasalahan sampah memang menjadi salah satu hal krusial. Sekarang bidang yang menangani, terhitung sejak 1 Januari 2022 berada di bawah DLH, sehingga pihaknya kini harus mencari solusi permasalan sampah yang benar-benar tepat.
Dengan melalui langkah penanganan yang tepat, maka hasil kinerja petugas yang di lapangan bisa maksimal dan tidak sia-sia. Maksudnya, jika harus menangani sampah dari lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, hal tersebut tentu tidak bisa maksimal, dan bahkan lebih banyak membuang enerji percuma.
Sebab, jika pembuangan sampah oleh warga secara sembarangan setiap saat harus dibersihkan, maka biasanya setelah bersih maka pada kesempatan lain, pembuangan sampah di tempat tersebut pasti akan kembali terulang. Sedangkan himbauan berulang-ulang, di mana para pembuang tidak melakukan hal itu juga hanya akan sia-sia, karena imbauan tersebut juga tidak mendapat perhatian maksimal.
Untuk itu, satu hal yang selama ini belum dilakukan secara maksimal adalah Operasi Yustisi berkait dengan Perda Pengelolaan Sampah. ”Demi memberlakukan hal tersebut, jika perlu segera dipersiapkan rapat koordinasi, untuk operasi yustisi namun tentu harus mengingat juga kesiapan jumlah personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”Tandas nya.
(Ytn/Red)