Geger Pengeras Suara (TOA) Masjid, Ansor Pati Bakal Balas Laporkan Roy Suryo

Berita20 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Itqonul Hakim menyerukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati segera melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Menyusul gonjang-ganjing volume Pengeras suara (TOA) Masjid dan Musholla.

“Saya intruksikan kepada LBH Ansor Pati, agar Segera melaporkan Roy Suryo, karena dia telah memfitnah Gus Yaqut dengan framing seakan Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing,” Terangnya Jumat (25/2).

Idqon mengungkapkan, jika saat ini pihaknya telah menyusun draft pasal apa saja yang bakal dimasukkan untuk menjerat pakar telematika tersebut. Segera setelah Draf sudah Komplit dugaan tindak Pidana akan Kami Laporkan. Jelasnya.

Dikatakannya, surat edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur penggunaan pengeras suara (TOA) di Masjid dan Mushola, memang baiknya dilakukan. Ansor di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah pun telah setuju aturan ini diterapkan.

“Sepakat (dengan aturan itu). Penyesuaian volume toa (pengeras suara) memang bagus, agar diatur sebaik mungkin,” ungkap Itqon.Saat Kami hubungi.

Sebelumnya, Eks Politisi Demokrat, Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2) untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun Ia mengaku tidak membawa surat tanda bukti lapor. Adapun YCQ disebut diduga membandingkan suara-suara di Masjid/Mushola dengan gonggongan anjing.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti laporan. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti laporan,” Kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2).

Roy awalnya akan memasukkan 2 Pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Ia mengajak Pitra Romadoni untuk melaporkan YCQ ke Polda Metro Jaya (Ytn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *