Gugatan Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal

Jakarta, patrolinusantara.press – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan gangguan gagal ginjal akut atipikal (GGAPA). Sidang ini merupakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diajukan keluarga korban.

Dilansir dari kumparan, para pemohon adalah orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sidang pertama sebelumnya dijadwalkan pada 17 Januari 2023 lalu. Namun, sidang tersebut tidak dilanjutkan karena pihak tergugat tidak datang lengkap.

Sidang kembali digelar hari ini (7/2). Agenda sidang kali ini dilakukan untuk pemeriksaan legal standing dari kuasa hukum dan pihak tergugat dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)

  1. Mega Setia Agung Kimia
  2. Budiarta
  3. Logicom Solution
  4. Mega Integra
  5. Tirta Buana Kemindo
  6. Samudera Chemical
  7. Universal Pharmaceutical Industries
  8. Afi Farma Pharmaceutical Industry

Dan turut tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Suasana jelang sidang kasus gangguan gagal 

Dalam pemeriksaan legal standing tersebut, kuasa hukum penggugat mendesak agar kuasa hukum tergugat menunjukkan Surat Kuasa resmi dari instansi masing-masing.

Namun sidang yang diketuai oleh Hakim Yusuf Pranowo kembali ditunda hingga 28 Februari mendatang karena para tergugat sebagian tidak datang.

“Kami melakukan pemanggilan yang bersangkutan (tergugat) 3 minggu dari sekarang, 28 (Februari),” kata Hakim Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus gagal ginjal akut memakan ratusan korban jiwa. Gelombang kasus pertama tercatat ada 324 kasus. Hingga 16 November 2022 sebanyak 14 pasien menjalani rangkaian pengobatan di RSCM. 199 anak sudah dinyatakan meninggal dunia, 111 sembuh.

Persidangan ini diajukan oleh 25 tergugat yang dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama merupakan keluarga pasien yang meninggal. Kelompok dua dari keluarga pasien yang masih menjalani perawatan. Kelompok ketiga merupakan keluarga pasien yang meninggal tetapi diberi obat berbeda.

Gugatan class action didaftarkan ke PN Jakpus pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara.

Belum reda kasus gagal ginjal gelombang pertama, kini kembali gangguan ginjal akut di DKI akhir Januari 2023. Satu anak meninggal dunia dan satu lagi masih dalam perawatan di RSCM.

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

 

(Kump/Badawi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *