PATI, patrolinusantara.press – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati melanjutkan penggunaan hak angket terkait ujian tertulis perangkat desa.
Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang / kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Teguh Bandang Waluyo, S.H Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati mengatakan, hari ini Senin 25 Maret 20202 Paripurna Evaluasi ditunda, Bupati tidak datang karena ada undangan di Blora, katanya pada media ini, Senin (25/4) bertempat di Ruang Pers DPRD Pati.
Setelah perubahan jadwal saya selaku inisiator penggagas hak angket mengusulkan di paripurna disetujui 3/4 anggota DPRD yang hadir dan dari 43 yang hadir hampir mayoritas menyetujui hak angket.
Hari ini sudah digedok, bahwa DPRD akan melakukan hak angket, adapun penyusunan ketua, sekretaris atau nama-nama yang diusulkan di hak angket nanti Pimpinan DPRD akan bersurat dulu ke masing-masing fraksi untuk pengusulan nama-nama siapa saja yang akan masuk di hak angket, ungkapnya.
Mengenai pelantikan perangkat desa itu merupakan hak dari kepala desa dan saya tidak akan ikut campur, mestinya sudah melalui tahapan – tahapan, pungkasnya.
(J,LL/A/Red)