Hak Santunan Menjadi Gugur sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965

Berita12 Dilihat

JAKARTA, patrolinusantara.press – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki serta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” terang Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang terjadi dalam waktu 6 bulan sebelum pembayaran ganti rugi pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasikan dengan suatu pembayaran kepada pihak Perseroan atau pihak lain dalam 3 bulan sebelum hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau harus diklaim secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka mendapat biaya perawatan oleh pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan manfaat tambahan santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya berupa Ambulans maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

(Jamian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *