Ironis Guru cabuli 8 murid di TPQ Gebog sudah berlangsung setahun lebih

Berita, Kriminal11 Dilihat

KUDUS, patrolinusantara.press – Seorang oknum guru TPQ di wilayah Kecamatan Gebog, Kudus, diduga terlibat pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur yang menjadi murid ngajinya di sebuah sekolah dinniyah yang ada di Kudus bagian utara tersebut. Sedikitnya delapan siswi diinformasikan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh guru pria itu.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku berinisial AL (48) warga Kecamatan Gebog, Kudus.

Bahkan, dari informasi yang didapat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dikenal sebagai sosok yang agamis. Bahkan, terduga pelaku merupakan takmir masjid dan seorang muadzin.

Diketahui, kasus pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan 2020 dan korban ada delapan anak di bawah umur yang merupakan santri di TPQ tersebut. Namun, kasus baru saja terkuak sebulan terakhir.

Setelah mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, pihaknya bersama relawan, unit PPA, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Dinas Sosial Kudus terus melakukan pendampingan.

Seperti trauma healing, pendampingan psikologis korban, hingga edukasi terhadap masyarakat sekitar.

“Pendampingan ini kami lakukan kerja tim yang melibatkan berbagai pihak, sehingga bisa maksimal. Kami kawal sampai ada keputusan nanti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan anak di bawah umur di Kabupaten Kudus diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pencabulan tersebut terjadi di salah satu Tempat Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Orang tua korban kini tengah menyerahkan kasus tragis yang menimpa anaknya tersebut ke pihak yang berwajib. Terduga pelaku sendiri diharapkan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang sudah dilakukan.

“Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,

“Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang. Dengan rentang usia 5 hingga 8 tahun korbannya. Dulu pernah itu korbannya enam orang,” jelas dia, Selasa (15/02/2022).

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

“Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,iya Tim dari JPPA dan unsur-unsur yang lain,” tandasnya.

(soni/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *