Isu Terduga Pelaku Soal Dugaan Suap Oknum Penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar Dipastikan Hoak

Makassar | patrolinusantara.press – Keluarga terduga pelaku narkoba membantah soal isi suap oknum penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar, Sabtu (8/7/2023).

Keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba membantah melakukan suap  terhadap oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar. Dimana berita yang beredar, terduga pelaku dilepas usai suap oknum polisi Rp 50 juta.

IR, kakak terduga pelaku IK, dikonfirmasi menceritakan, waktu kejadian itu, adiknya ditahan waktu Senin sore setelah Ashar. Informasinya, adiknya ditangkap saat main game. Malamnya adiknya dibawa ke Jl. Pelita. Kemudian, habis Isya adiknya dibawa ke Polrestabes. 

“Saya mau pergi membesuk, namun tidak ada penyidiknya jadi besoknya baru ketemu. Saat ketemu dengan penyidiknya, saya disampaikan kalau katanya adikku itu narkoba dan akhirnya diproses, ” kata IR, Sabtu (8/6/2023).

“Saya dipertemukan sebentar sekali, dan saya disuruh pulang. Setiap kali saya datang, cuma mengantarkan pakaian dan minumannya, ” sambungnya.

Setelahnya, sudah sampai lima hari mungkin tidak ada bukti akurat dan barang buktinya, itu dibebaskan. IR menjemput adiknya menggunakan kendaraan yang dipesan via online bersama istri adiknya dan ada tantenya.

Tentang ada transaksi uang itu tidak ada. Tidak ada sama sekali menyebut uang atau petugas sama sekali menyebut uang, itu tidak ada, ” beber IR.

Tak hanya itu, IR juga membantah yang bilang bahwa petugas memesan grab. IR pun bersumpah tidak ada. “Saya sendiri yang memesan Maksim, terus saya menjemput dan membawa pulang,“ tegas IR.

Terkait pemberitaan salah satu media yang menyorot Sat Narkoba Polrestabes Makassar dengan dugaan ada pelepasan salah satu pelaku yang dinyatakan usai suap oknum polisi, juga dibantah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung.

Doli mengatakan, bahwasannya apa yang diberitakan itu tidak benar adanya dan tidak seperti itu, karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahguna, sebagaimana SEMA Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab.

“Semua data-data ini wajib dilengkapi. Baik di Sat Narkoba  sendiri maupun ke lembaga. Oleh karena itu, untuk masalah suap ini, tidak benar adanya dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polrestabes Makassar, ” tegas Doli.

Kemudian, Doli berharap terkait pemberitaan yang beredar seharusnya ada konfirmasi dengan baik. Tentunya juga di undang-undang pers itu ada ketentuan dalam hal pemberitaan. Nyatanya, berita ini diterima jam 03.00 WITA subuh.

“Kita berharap kedepan, dengan adanya mitra dengan media, tolonglah diberikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *