PATI, patrolinusantara.press – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Aji Susanto, SH.,MH., Saat ditemui Awak media dikantornya membenarkan kabar tersebut.
”Setelah berkas dari Polres dinyatakan lengkap, Kades Boto langsung ditahan dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.” Jelas Aji Susanto
Dari pantauan media, sekitar pukul 13:30 WIB, Kades Boto berinisial “JL” mengenakan jaket warna coklat den celana panjang warna hitam yang didampingi kuasa hukumnya dan dikawal pihak Kejaksaan dan Kepolisian saat digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) atas dugaan kasus penganiayaan.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 2B Pati, Kasno membenarkan adanya kabar tersebut.
“Sekitar pukul 13:30 WIB, Lapas Kelas 2B Pati mendapat titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Pati atas nama inisial “JL” Kades Boto.” Ungkapnya.
(Ytn/red)