Kades Di Rembang Yang Mempunyai Tambang Ilegal Disidangkan

Berita, Desa12 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press –  Kasus tambang illegal yang menyeret kepala desa Tahuna, Kecamatan Sale , Rembang, Kasnawi masuk babak baru .

Pengadilan Negeri Rembang telah menggelar sidang perdana atas kasus tersebut pada Kamis 16/12/2021.

Jadwal sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Rembang di mulai pukul pada pukul 11.00 wib . Terkait teknis seperti biasanya juga dilakukan secara daring atau virtual.

Adapun kasus tersebut tercatat dan telah diunggah pada Sipp-pn-rembang.go.id.

Dengan nomor perkara 112/Pid.B/LH/2021/PN Rbg jenis perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencermaran lingkungan .

Dalam kasus tersebut selain Kasnawi ada pula rekanya yang turut jadi terdakwa ,yakni Radiman.

Kasus ini berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September 2021. Saat di lakukan penyelidikan , muncul fakta , bahwa usaha tambang milik Kasnawi ternyata tak berijin atau illegal.

“Ada dua orang , oknum kades Tahunan Sale selalu pemilik , dan rekannya sebagai pengelola . Pasalnya berlapis , karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang , ijin tambang yang ternyata illegal dan ternyata  kepemilikan tanah yang digunakan sebagai lahan tambang itu juga tak mempunyai ijin ,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang AKP  Hery Dwi Utomo.

Dalam penyidikan tim Sat Reskrim Polres Rembang , keduanya dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

“Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia . Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radiman, tidak ada SOP ,” tandasnya.

Kedua,  tersangka disangka melanggar Undang -Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP , IPR atau IUPL , atau  illegal.

Sedangkan pasal ketiga disangkakan adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,” jelasnya.

(Djoko&rembang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *