Kades Karang Kecamatan Juwana Tingkatkan Pelayanan Prima, Kedepankan Kepentingan Warga

Pati | patrolinusantara.press – Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi, karena otonomi diberikan negara ini memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.

Pelayanan prima dapat diwujudkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai instansi penyelenggara layanan tentu harus bersiap diri.

Pemdes juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas, pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana prasarana atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan juga harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Seperti komitmen Kepala Desa Karang  Kecamatan Juwana, Sisman, SH. bersama jajaran perangkat desa terus berupaya meningkatkan pelayanan dan lebih mengedepankan kepentingan warganya.

“Kami bersama para jajaran perangkat Desa Karang memberikan pelayanan yang inovatif dan prima karena warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak terbelit-belit. Sehingga masyarakat merasa puas,” tutur Sisman saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, kepentingan masyarakat harus diutamakan dan harus siaga setiap waktu melayani semua kepentingan warga terlebih lagi untuk urusan sosial.

“Jadi kita harus tetap bekerja dengan hati nurani dan penuh keikhlasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *