Kakanim Ngurah Rai Sugito Segera Pulangkan AS Buronan Interpol Red Notice

Badung Bali | patrolinusantara.press – Buronan International Police (Interpol) Red Notice berinisial AS akan dipulangkan ke Italia. Namun tak diungkapkan waktu dan flight number pemulangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Subjek Hit Interpol Red Notice tersebut, lantaran ingin menjaga keamanan dan kenyamanan subjek maupun penumpang lainnya.

“Sebagaimana yang Bapak Ibu ketahui, bahwa hari ini akan ada pemulangan. Namun, kami tidak ungkapkan waktu dan flight number pemulangan demi kenyamanan dan keamanan semua aspek, baik itu keamanan pribadi yang bersangkutan, keamanan perkembangan, hal ini akan tetap menjadi informasi tertutup,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Sugito, saat Press Conference di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Minggu, (19/2/2023)

Pihak Divhubinter Mabes Polri juga menyampaikan yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo, bahwa kepulangan AS ke Italia dilakukan secara normal, agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kegaduhan.

“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, karena memang prosesnya ini Handing Over, bukan Ekstradisi, sehingga semua kegiatan dilakukan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, bahwa kepulangan AS akan diantar oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Mengingat, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia.

“Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia. Jadi, tidak dijemput disini, tetapi kita bantu mengantarnya,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, AS terlibat kasus jual-beli Narkoba jenis Ganja di Roma, Italia dengan jumlah mencapai 160 kilogram. “Jual beli ganja di Roma, 160 kg,” ungkapnya.

Patut diketahui, bahwa Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali dan Divhubinter Mabes Polri mengamankan seorang WNA berinisal AS di Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Kemudian, AS mendekam di Rutan Polda Bali untuk selanjutnya akan dilakukan proses ekstradisi, yang memerlukan waktu hingga 20 hari ,sejak penangkapan.

“Biasanya 20 hari. Tapi 10 sampai 13 hari biasanya sudah, tergantung kesiapan negaranya,” sebutnya.

Sebelumnya, Pria Bipatride Australia-Italia itu diamankan lantaran masuk Red Notice Interpol. Hal tersebut, imbuhnya, bermula, saat Hit System Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengeluarkan pemberitahuan. Disebutkan, Hit System yang bekerja 24 jam itu mengeluarkan pemberitahuan, bahwa AS merupakan buronan Red Notice Interpol Roma, sejak tahun 2016.

“Dia kan kena Hit System namanya. Jadi, Interpol dengan Imigrasi ada Hit twenty four per seven system. Jadi, siapapun yang ada dalam Red Notice, siapapun yang ada di dalam daftar pencarian orang Interpol, sekali passportnya masuk di sistem integrasinya itu, langsung bisa diconfirm,” terangnya.

Selanjutnya, AS ditangkap, usai berlibur di Bangkok, Thailand dan bermaksud untuk pulang ke Australia. Namun, sebelumnya, AS transit di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 2 jam. “Dia transit aja 2 jam di Bali, tapi dengan Imigrasi sudah masuk, terekam,” pungkasnya.

 

(Wilnelma Elfira/Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *