JEPARA, Patrolinusantara.press – Sebanyak lima orang menjadi korban penipuan calo tenaga kerja yang mengatasnamakan PT HWI Jepara. Kelima orang tersebut adalah M. Ma’ruf Al Baqowi (Tayu-Pati), Alex Setiawan (Gunungwungkal-Pati), Mumammad Sumadi (Wedarijaksa-Pati), Iqbal Khoironi (Wedarijaksa-Pati), dan Agus Setyo Nugroho (Sukolilo-Pati), disinyalir masih ada korban-korban lain.
Modus dan kronologinya, kelima orang tersebut diminta menyerahkan sejumlah uang oleh YAS (pelaku) agar bisa diterima bekerja di P.T. HWI Jepara. Nominal uang yang diserahkan berkisar antara 1,5 juta hingga 4 juta rupiah. Para korban yang memang sedang mencari pekerjaan ini berkenalan dengan Yeni melalui facebook atau dikenalkan oleh seseorang.
Agus Setyo Nugroho, salah satu korban bertutur kepada GlobalPers.id, “Waktu itu saya sedang cari lowongan pekerjaan di FB. Hari Selasa (10/08/2021) saya menemukan akun FB dengan nama Bagus yang menawarkan pekerjaan. Lalu berlanjut kita komunikasi lewat inbox.” Setelah itu mereka kembali berkomunikasi melalui WA. Bagus mengatakan dia bisa membantu memasukkan Agus ke PT HWI di posisi bagian packing dengan syarat Agus harus memberikan uang 4 juta rupiah. Agus pun menyanggupi syarat itu
Pada hari Kamis (12/08/2021) jam 4 sore, Agus bertemu dengan Bagus di sebuah warung bakso dekat pabrik HWI. Di situ ia menyerahkan uang 2 juta rupiah yang juga disaksikan oleh YAS (pelaku utama). Dan keesokan harinya Agus kembali memberikan uang 2 juta rupiah untuk menggenapi syarat yang diminta. Kali ini di rumah YAS, Bagus juga ada di situ. Beberapa hari kemudian Agus mendapat kabar dari pelaku bahwa tanggal 19/08/2021 ia mendapat panggilan wawancara. Tetapi saat dicek ke PT HWI ternyata tidak ada panggilan wawancara atas nama Agus Setyo Nugroho
Setelah itu Agus meminta kepada Yeni dan Bagus agar uangnya dikembalikan. “Waktu itu katanya kalau dalam waktu dua minggu tidak ada panggilan, uang saya akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang setiap saya tanya dia cuma janji-janji terus. Mundur terus,” ujar Agus.
Akhirnya setelah tidak ada kejelasan soal pengembalian uang, Agus dan beberapa korban lainnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka didampingi oleh Kantor Advokat Solekan & Partners yang diwakili oleh Solekan S.Ag dan Jamal Istanto S.Sy, beserta Joko Sutrisno S.H dari Aktivis NKRI untuk menyelesaikan masalah tersebut