DOBO, patrolinusantara.press – Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengijinkan kapal trawl beroperasi di jalur 2 atau isobar 10 meter notabene setara dengan jalur 1 yang merupakan jalur penangkapan Nelayan Tradisional, sudah dibatasi.ย
Hal itu menyusul lantaran kapal – kapal trawl yang beroperasi lebih besar kapasitasnya di atas 200 GT, sudah mengambil alih. Padahal dari hasil perolehan yang didapat untuk kapal trawl 1 banding 9.
Kahar, Perwakilan Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera di Dobo, menjelaskan, kapal – kapal trawl dengan kapasitas besar itu selalu berjalan di pinggiran, sehingga hal itu bisa mematikan mata pencaharian para nelayan kecil yang biasa beroperasi di pinggiran.
“Mereka (kapal trawl, red) selalu berjalan di pinggir, biasanya milik perusahaan, dia selalu beroperasi di wilayah kita, namun kita tidak boleh berjalan di jalurnya,”Kata Kahar.
Pria asal Kabupaten Pati yang saat ini di Dobo itu mengaku sesuai jalur penangkapan berada di jalur 1 yakni 1 sampai 4 mil, untuk jalur 2 itu antara 4 sampai 12 mil, dan diluar zona 12 itu jalur 3. Namun ketika para nelayan berada di jalur 3, atau dengan jarak 20 mil tetap diusir, dengan alasan jangan masuk jalur 12 mil, karena ada kapal trawl yang sedang bekerja, sehingga itu menunjukkan etika yang tidak baik.
Bukan hanya itu, Aturan yang dibuat oleh Pemerintah, juga dibuat mengambang. Hal itu dilakukan agar ada landasan hukum terhadap kapal-kapal trawl supaya bisa bekerja, sehingga jalur-jalur yang biasa digunakan oleh nelayan-nelayan kecil terkesan diambil alih.
“Ada sekitar 70 kapal dari perusahaan dengan kapasitas besar yang bekerja di pinggiran, kalau itu dikerahkan maka akan hancur mata pencaharian nelayan kecil, dan karang-karang atau ekosistemย juga akan rusak,” bebernya.
Lanjut Kahar, Upaya yang dilakukan sudah koordinasi dengan semua pihak, bahkan dengan DPR RI saat kunjungan ke Dobo, termasuk dengan pemerintah setempat, namun permasalahan itu masih akan dicarikan solusi.
“Sesuai rencana para nelayan akan mendatangi pihak KKP, dengan difasilitasi oleh Pemda, tapi belum tahu kapan, karena kita juga butuh koordinasi. Masalah ini kalau tidak segera diatasi maka nelayan di Kepulauan Aru tidak bisa bekerja, karena jalur 12 mil itu hanya untuk kapal 30 GT, bukan kapal raksasa, dan selama ini paket kapal trawl benar – benar dikuasai dengan banyak senjata dan jaring agar bisa mengeksploitasi perikanan dengan aturannya, sehingga itu sangat merugikan para nelayan kecil.” Cetusnya.
(M, K/A/Red)