Kapolres Jepara AKBP Warsono SIk SH MH Jumpa Pers di Mapolres Setempat

Berita25 Dilihat

JEPARA  patrolinusantara.press – Kapolres Jepara AKBP Warsono SIK SH MH Dalam Jumpa pers nya, Kepada awak media, Akibat perbuatannya tersangka P alias Wwk (38), penjual minuman keras (miras) oplosan etanol dengan kadar alkohol 96 persen dan air mineral yang menewaskan 9 orang, diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono SIk SH MH saat berlangsung jumpa pers, Senin (7/Februari) 2022 di Mapolres setempat. Turut mendamping dalam kesempatan tersebut selain Kasat Reskrim AKP Muhammad Fatchur Rozi, adalah Kanit Humas AKP Edy Purwanto.

Lanjut, AKBP Warsono menjelaskan, pesta miras di Ankringan 2 Jiwo, milik P alias Wwk (38) di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Miras tersebut racikan oplosannya selain etanol dengan kadar alkohol 96 persen, air mineral, suplemen dan minuman bersoda, serta waktu untuk para korban berpesta sekitar 14 jam.

Masih menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah. ”Yakni, S (20), dan Jr (20), keduanya warga Desa Karanggondang,”ujarnya.

Barang bukti (BB) yang disita polisi dari tempat tersangka.

Sedangkan tujuh korban yang meninggal di rumah sakit, yaitu Fy (20), D (21), Mh (21), dan Ca (20), semuanya penduduk Karanggondang. Adapun dua orang yang berasal dari Srobyong, adalah S (32) dan Ia (19), serta seorang lainnya Hs (29) dari Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.

Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik P pada Sabtu (29/Januari) 2022 lalu. Hal tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, secara berturut-turut datang dua rombongan pemuda dari sejumlah desa, kurang lebih jumlahnya ada 20 orang, dan mereka menenggak miras yang dipromosikan sebagai varian baru.

(Jamian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *