Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Perempuan A Naik ke Penyidikan

Jakarta | patrolinusantara.press – Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap perempuan A dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Jumat (26/5). 

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan,” sambungnya.

Namun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Hengki menjelaskan, dalam kasus ini polisi bakal menerapkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ungkapnya.

Laporan dugaan pencabulan ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengacara perempuan A. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pengacara A, Mangatta Toding Allo memberi penjelasan soal kenapa baru belakangan ini melaporkan dugaan pencabulan Mario. Menurut dia, hal itu dikarenakan melihat fakta di persidangan perempuan A yang digelar beberapa waktu lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora.

“Kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin,” sebutnya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat,” sambung dia.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait perkara tersebut. Hingga akhirnya diputuskan kasus tersebut naik penyidikan.

(Sumber: Kumparan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *