Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, Kades Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Semarang, patrolinusantara.press – Dalam perkara suap panitia seleksi perangkat desa di Demak, sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman 3 tahun penjara  Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi berupa suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Sri dalam persidangan.

Disebutkannya, 8 nama Kades tersebut yakni, Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois,” paparnya.

Selain hukuman penjara, dikatakannya, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 50 juta. 

“Jika denda tak dibayar maka diganti hukuman kurungan dua bulan,” jelasnya.

Jaksa Sri menambahkan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mereka dengan sengaja menyuap dosen UIN Walisongo yang menjadi panitia seleksi perangkat desa,” pungkasnya.

 

(Budi Utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *