Kegiatan Operasi Penetapan Perda No 2 Tahun 2019 Di Kabupaten Rembang

Berita12 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press  –  Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang, Melaksanakan kegiatan, Penertiban Tempat Karaoke, yang ada di Kabupaten Rembang.

Sasaran utama adalah lokasi gunung bugel Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Ada 7 tempat Karaoke yang ditutup, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Bapak Eko Wijanarko, SH, M, Kn. Dan Kasi Penindakan / PPNS,  serta Kabid Gak Prokunda (Penegakan Produk Hukum Daerah).

Hasil pada waktu Awak Media Patroli Nusantara mewawancarai Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Bapak Eko Wijanarko di kantornya, membenarkan berita tersebut dan dia mengatakan ada beberapa warung kopi yang difasilitasi tempat Karaoke kami tutup dan kami juga menyita alat – alatnya tersebut kami sita. ujarnya.

 

(Badawi/A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *