JEMBER, patrolinusantara.press – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa (Kades) Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Syaiful Mahmud. Syaiful ditetapkan sebagai tersangka Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.
“Setelah kita periksa ternyata memang dia (Syaiful Mahmud) menarik uang yang tidak sesuai aturan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Nyoman, aturan dari BPN untuk biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300 ribuan. Tapi Syaiful menarik hingga jutaan rupiah.
“Yang seharusnya untuk pengurusan PTSL hanya Rp 300 ribuan. Ternyata oknum ini (Syaiful Mahmud) menarik pungutan melebihi batas, antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta,” jelas Nyoman.
Karena itu, Syaiful dianggap melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018. Setelah bukti dirasa cukup kuat, Syaiful akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita lakukan gelar perkara, kita sepakat menetapkan (Syaiful Mahmud) sebagai tersangka,” tegas Nyoman.
Bahkan, lanjut Nyoman, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Sudah Diatur Perda Menurut Nyoman, aksi tersangka melakukan pungli tak hanya merugikan masyarakat. Namun juga dianggap menghambat program nasional yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo.
Dia menambahkan, sebelum Syaiful ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Jember sudah memeriksa sekitar 58 saksi. Para saksi itu merupakan pemohon dari PTSL.
“Jika memang diperlukan, nantinya kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” tegas Nyoman
(Agus/A,/Red)