Kepergok Jual Miras, Warkop Di Kabupaten Rembang Digeruduk Satpol PP

Berita19 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggelar operasi kepatuhan masyarakat dan ketertiban umum.

Kali ini, razia menyasar para penjual minuman keras yang sudah tak diperbolehkan Sesuai Perda No 2 tahun 2019.

Petugas mendapati Beberapa warkop menjual miras dari beberapa warkop di wilayah Rembang , antara lain,
Warkop milik pak wito yang berada di Sukoharjo di temukan, 4 botol miras, DI komplek stasiun lama Warkop Milik Riyan ditemukan, 4 botol miras, Di Warkop jeruk Pancur milik Hartono ditemukan memperkejakan orang tanpa identitas, Warkop surendah di temukan 3 botol miras dan Warkop milik novi ditemukan 7 botol miras.

Sabtu (19/2/2022. ) malam.

Kabid Operasi Eko prasetiyo W, SH, M. Kn dan Kasapol pp H Sulistiyono, Ap, m, Si. Kabupaten Rembang,
menjelaskan, razia dilakukan karena pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya Warkop yang nekat menjual miras.

Lebih dari 18 botol miras disita dalam razia tersebut. Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan petugas.

“Razia ini rutin dilakukan Satpol PP, karena adanya laporan masyarakat kita langsung melakukan penindakan. Wilayah Rembang sekitar 18 botol miras kita amankan,” ujar H Sulistiyono kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, razia serupa akan terus dilakukan. Saat ini masih terdapat beberapa lokasi dalam penyelidikan penegakan Perda.
( B, W/A/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *