Ketua PWMOI Sulsel Tanggapi Polemik Wartawan Bodrex

Makassar | patrolinusantara.press – Tanggapan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait berita jejak kasusnews. Id hari Minggu (4/6/2023).

Menurut Ketua Perkumpulan wartawan Media online Indonesia (PWMOI) Sulawesi Selatan, Abdul Halim, yang memberitakan sejumlah Wartawan Bodrek yang membuat klarifikasi terhadap owner penginapan Bali, terang terangan menuding dan memfitnah sejumlah wartawan yang mengangkat berita klarifikasi tentang pemberitaan penginapan Bali telah dibayar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, itu benar-benar pelecehan institusi profesi wartawan dan sangat memenuhi unsur delik hukum.

Menurutnya, karena hal itu telah menyerang institusi jurnalistik dalam bahasa hukumnya cantanding of gaede naam adalah salah satu bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi institusi.

“Pencemaran nama baik yang ditulis dengan menuduhkan suatu dan harus dibuktikan jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 310 dan 311,” kata Abdul Halim yang juga pemerhati pariwisata.

Masih dalam seputaran tudingan Wartawan Bodrek, kata ketua perkumpulan Wartawan media online Indonesia bisa dijerat UU ITE pasal 27 ayat 2 karena membuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik institusi wartawan.

Selain itu, kalimat kata wartawan yang disebut dalam pemberitaannya, yang artinya seluruh wartawan Indonesia terlibat dalam masalah ini, tanpa sadar sama halnya iya menuding profesinya sendiri sebagai wartawan.

“Mirisnya lagi, menuding dengan bahasa kalimat Wartawan bodrex, apakah ucapan ini dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *