Komisi II DPR RI Bersama GJL, GAMAT RI DPD Kota Semarang Kawal Permasalahan Sengketa Tanah Di Semarang

Semarang | patrolinusantara.press – Seusai melakukan kunjungan kerja Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jateng Ganjar  di Lt 2  Kantor Gubernuran, Kamis (16/3), Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan persoalan pertanahan atau agraria menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPR-RI.

Riyanta meminta dalam penyelesaian konflik, sengketa maupun mafia tanah, pemerintah harus tegas dan keras sesuai dengan UU. Dia akan terus mendorong agar negara jangan sampai kalah dengan mafia tanah.

“Untuk penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan, sengketa pertanahan, maupun mafia pertanahan itu menjadi tugas konstitusional lembaga perwakilan,” ujar Riyanta.

Menurutnya, Komisi II DPR RI telah menerima banyak aduan sengketa tanah, termasuk di Jateng dan Kota Semarang.

Komisi II DPR RI, lanjutnya, memberi perhatian khusus atas dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang belakangan marak dan sulit terselesaikan.

Riyanta menuturkan, sudah banyak mendapat laporan tentang persoalan dugaan kejahatan tanah atau saat ini lazim disebut mafia tanah di Jateng, khususnya di Kota Semarang.

Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang.

Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang.

“Kejahatan mafia tanah itu persoalan yang serius, bahkan Presiden Jokowi memberikan atensi khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memerintahkan jajarannya di daerah untuk tidak main-main dengan kejahatan pertanahan ini. Sekarang kita lihat implementasinya terutama di daerah, kalau masih marak dan tidak terselesaikan maka Komisi II akan bertindak lebih lanjut sesuai fungsinya,” tutur Riyanta.

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, jika kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan di beberapa wilayah seringkali ada indikasi melibatkan oknum pegawai internal BPN dan pihak ketiga yang punya kepentingan.

“Saya sebagai anggota Komisi II DPR RI siap untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada aparat di daerah yang terindikasi terlibat dalam kejahatan mafia tanah ini laporkan ke saya, termasuk aparat di BPN daerah. Pak Menteri ATR/BPN itu orang baik, saya biasa berkomunikasi intens dengan beliau. Jadi tolong kinerjanya dibantu, jangan sampai reputasi Pak Menteri rusak gara-gara aparat di daerah nakal dan main-main,” ujarnya.

Lanjutnya, banyak masalah dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang sudah diketahuinya.

“Kasus sertifikat fiktif atau bodong; SHM.892 dan SHM.1192 Gayamsari atas nama Harjanto alias Hie Kok Siong, 2 Sertifikat tersebut faktanya tidak ada obyeknya, fisik tanah tidak ada, modusnya peta bidang sertifikat fiktif atau bodong; SHM.892 dan SHM.1192 tersebut diploting dan diletakkan di atas sebidang tanah yang belum bersertifikat yaitu Tanah Hak Milik Yasan C.434 Persil No.2 di Kelurahan Gayamsari yang merupakan hak miliknya  Adi Yantono CS (11 orang) dan milik Masjid Sabilul Mutaqin di RT5 RW3 Gayamsari, diduga ada keterlibatan oknum BPN karena mulai tahun 2017 sudah mengajukan sertifikat secara mandiri tapi BPN tidak mau menerbitkan sertifikatnya dan 11 orang pemilik tanah Yasan C.434  pada Th.2021  telah mengajukan PTSL akan tetapi ditolak oleh BPN Kota Semarang karena adanya mafia tanah yang modusnya menggunakan Peta Bidang dan NIB fiktif dan sertifikat fiktif atau bodong; SHM.892 dan SHM.1192 ini. Juga ada kasus serupa di Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Randusari punya pak Agus (orang tua Madjo jongko luas tanah 347 m2) sejak tahun 1958 ditempati di klaim PT KAI, Kelurahan Babankerep punya Pak Chandra Gunawan di klaim PT IPU dengan cara memanipulasi letak obyek tanah, Kelurahan Tambakaji punya Pak Wachid, pak Rofikan, pak Hadi Sugino (sekitar 30 warga) di klaim PT GMI Wilayah Kecamatan Ngaliyan, bahkan laporan pengaduan warga Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang,” urainya.

Masih penjelasan Riyanta, disebutnya dalam pengaduan warga Kecamatan Ngaliyan, Chandra, Wachid, Adi Yantono dan Agus Kota Semarang sudah menempati tanah yang ditinggali lebih 30 tahun, tetapi ketika akan melakukan kepengurusan administrasi tanahnya di ATR/BPN, tiba-tiba muncul bahwa tanah itu diklaim milik PT KAI PT GMI PT.

Riyanta mengatakan, siap memberi perhatian khusus atas tanah yang sekarang secara fisik dikuasai salah satu pengembang perumahan tersebut dan instansi BUMN itu.

Dia mendesak agar Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor BPN Kota Semarang segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat yang benar – benar membutuhkan dan ada dasarnya jangan sampai kalah dengan para mafia tanah.

Sementara itu GJL, GAMAT-RI Kota Semarang akan mendorong memastikan masyarakat kota Semarang yang tertindas yang dilemahkan akan dikawal sampai tuntas.

Budi Priyono, SE ketua GJL, GAMAT-RI DPD Kota Semarang, Budi Priyono, S.E., menyampaikan sangat prihatin terkait tanah egendom yang ditempati Agus dan Herlina harus dengan terpaksa menyerahkan tanah yang sudah ditempati lebih dari 50 tahun dan sekarang harus tinggal di pinggir jalan dengan tidak menentu.

“Kasihan ibu Herlina harus dipaksa pergi dan menyerahkan rumah yang ditempatinya kepada pihak PT KAI, begitu pula warga yang lain juga sama, pak RW setempat juga selalu ada surat dari PT KAI, yang selalu mengklaim tanah milik PT KAI, padahal tidak berdasar. Saya sudah menerima laporan secara panjang lebar permasalahan mafia tanah di Semarang tersebut. Saya kira ini persoalan serius dan saya akan minta BPN kota Semarang dan Kementerian ATR/BPN menuntaskannya, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan pengawasan dari komisi II dan Anggota Komisi II Bapak H Riyanta, S.H.,” tegas Budi Priyono. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *