Konsentrasi Kelola Kantor Hukumnya, Karman Sastro Memilih Resign dari Dosen

Semarang | patrolinusantara.press – Tak sepenuhnya meninggalkan profesinya sebagai dosen, hanya perubahan status saja. Kini saya tak menyandang sebagai dosen tetap, namun dosen tamu pada beberapa perguruan tinggi swasta dan tetap mengajar karena kompetensi saya sebagai praktisi atau lawyer.

Lawyer sekaligus mantan dosen hukum Unisbank Semarang, Sukarman, S.H., M.H.

Hampir 1 (satu) bulan ini resmi resign sebagai dosen pada program studi ilmu hukum Unisbank Semarang, demikian jawaban Karman Sastro menjawab pertanyaan pengunduran diri melalui Whatsappnya.

Meski hampir 10 tahun di Kampus dan dapat dikatakan berada di zona nyaman, kini Karman sapaan akrabnya lebih memilih untuk mengelola dan membesarkan kantor hukumnya yaitu Karman Sastro & Partner di Jl Pamularsih Raya Ruko No 5 D, Kota Semarang.

Mengelola kantor hukum barangkali tak membuatnya canggung karena sebelumnya ia cukup lama menjadi Pengabdi Bantuan Hukum di YLBHI-LBH Semarang. Bahkan pada saat yang sama di kampus, ia dipercaya dan didapuk menjadi Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank. Beberapa perkara yang mendapatkan perhatian publik sempat ditanganinya, seperti mutasi besar-besaran para carik Kabupaten Demak hingga mbah Tun, seorang nenek miskin korban mafia pertanahan yang perkaranya dimenangkan di Pengadilan.

Ayah Endya Queena Aura Justice (8 Th) dan Sakti Ibnu Jelang Ramadhan (17 Th) ini mengatakan, jadi dosen itu berada di zona nyaman. Kenapa, karena selama melaksanakan tri dharma perguruan tinggi pasti dapat gaji setiap bulannya, apalagi jika sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen dari pemerintah, mungkin dapat dikatakan cukup.

Berbeda dengan mengelola kantor hukum, kita dipaksa untuk berpikir keras agar selalu mendapatkan klien, bahkan jika terlalu baper tak bisa tidur memikirkan perkara klien. Berada di zona nyaman tak akan membuat kita dapat lebih maju dan produktif. Namun yang menarik ketika menjadi lawyer, keilmuan akan terus berkembang karena kita dipaksa juga untuk belajar dari beberapa perkara yang berbeda. Ini yang saya suka, jelasnya.

Karman ketika diwawancarai di kantor hukumnya menambahkan, prinsip yang sampai sekarang diyakininya adalah melakukan pembelaan terhadap klien secara serius dan tak menggunakan praktik praktik di luar koridor hukumnya. Bahkan ia pernah melaporkan oknum di pengadilan kepada Bawas Mahkamah Agung ketika menemukan praktik praktik kotor lawannya.

Pengalamannya ketika menangani perkara dan berhadapan dengan praktik praktik kotor tersebut terdokumentasikan bentuk buku yang diberi judul Pengalaman Nenek Buta Huruf melawan mafia peradilan menang tak harus menggunakan uang. Masih dalam proses editor, bebernya.

Jadi Lawyer profesional memang harus lebih serius dan tak menyepelekan sebuah perkara. Kenapa, karena seperti kata Adnan Buyung Nasution pengacara yang menjadi idolanya, perkara pidana itu menyangkut kemerdekaan seseorang, sedangkan perkara perdata menyangkut harta seseorang, dengan begini seorang Lawyer harus serius ketika dipercaya klien dan menyerahkan perkaranya untuk kita tangani, ungkapnya.

Resign menjadi dosen tak menghalangi untuk memberikan pendidikan hukum. Bedanya jika dulu subyek sasarannya mahasiswa, kini aktifitas pendidikan hukum tetap dilakukan terhadap komunitas. Dalam keluarga, istrinya Sri Haryati juga menjadi pendidik pada sekolah taman kanak kanak (TK). Jadi berbagi ilmu dan pengalaman adalah hal yang menyenangkan. Ini tak tak mengenal resign, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *