PASURUAN, patrolinusantara.press – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan berharap kasus penganiayaan di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi berakhir damai. Para pelaku diharapkan bisa melanjutkan pendidikan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dua korban, bergeming. Pelaku penganiayaan DLH dan FG, siswa kelas 3 SMP Advent, harus dipecat dari sekolah.
“Kita dari pihak korban masih mendesak pihak sekolah supaya memberikan sanksi pemecatan terhadap para pelaku penganiayaan,” kata penasehat hukum korban, Tamba Musta Harianja, kepada Detik Jatim, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, pihak Dispendikbud Kabupaten Pasuruan mendatangi Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur). Pihak dinas mengupayakan ada mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak.
5 Fakta Kejamnya Senior Aniaya Siswa SMP di Pasuruan.
“Kalau bisa dilakukan, misalnya bisa diupayakan damai hingga mencabut laporan. Ini kan urusan pendidikan, kasihan nasib pelaku juga. Saya minta juga ke yayasan jangan sampai tidak lulus. Masak kasus seperti ini terus mengalahkan tiga tahun dia sekolah, yang empat orang ini kan kelas 3 SMA, mau lulus,” terang Hasbullah.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 3 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Senior Penganiaya 2 Siswa SMP di Pasuruan Menyesal-Siap Bertanggung Jawab.
Ada sembilan jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Satuan Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi.
(Agus/A/Red)