Lagi. Dirasa Janggal, 25 Peserta Seleksi Perangkat Desa di Kudus Ajukan Surat Keberatan

Kudus | patrolinusantara.press – Proses seleksi pengisian perangkat desa kembali diduga bermasalah. Kali ini, seleksi perangkat desa di Kudus, Jawa Tengah menuai protes dari sejumlah peserta. Sebanyak 25 peserta seleksi perangkat desa dari Desa Kesambi, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi karena mereka menduga terdapat beberapa kejanggalan. 

Dalam rilis antara, surat keberatan dari mereka diserahkan oleh perwakilan peserta tes seleksi kepada panitia seleksi di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat, kemudian diteruskan ke Universitas Padjajaran (Undpad).

Menurut Abdullah Rifai, perwakilan peserta tes seleksi perangkat desa, nilai tes mengalami perubahan dari sebelumnya mendapatkan nilai tinggi menjadi rendah.

Disebutkannya, nilai tidak segera muncul setelah tes berakhir pada pukul 15.00 WIB. Pengumuman nilai hasil ujian justru pada pukul 19.00 WIB. 

“Tidak ada real time untuk mengetahui hasil nilai tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) sebagai bentuk transparansi nilai,” kata Rifai. 

Bahkan, menurutnya, ada peserta tes yang tidak hadir, tetapi nilainya bisa muncul. 

Bukhori, peserta tes lainnya mengakui nilainya tercatat pada pengumuman pertama sebesar 350, kemudian ada pengumuman nilai lagi justru berkurang menjadi 250. 

Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kesambi Muhammad Mawahib mengungkapkan bahwa pihaknya akan menampung surat keberatan dari warga yang mengikuti tes seleksi perangkat desa pada hari Selasa (14/2). 

“Mereka juga kami minta melengkapi surat keberatannya apakah cukup empat poin atau ada tambahan. Jangan hanya disampaikan secara lisan, tetapi secara tertulis,” ujarnya.

 Karena keberatan yang disampaikan terkait dengan nilai hasil tes, pihaknya tidak bisa menjawab. Selanjutnya, akan meneruskan kepada pihak Universitas Padjajaran (Undpad) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyelenggara tes seleksi perangkat desa. 

Sesuai dengan surat perjanjian kerja sama, kata dia, pihak panitia memiliki kesempatan mengajukan keberatan paling lama 7 hari, sedangkan pihak Unpad juga punya kewajiban memberikan jawabannya paling lama 3 hari. 

“Ketika sudah ada jawaban dari Unpad, kami akan memberikan jawabannya atas surat keberatan yang disampaikan pada hari ini (17/2),” timpalnya.

Proses seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus masih menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.

Mengadu Ke DPRD Kudus

Selain mengajukan surat keberatan, sejumlah peserta seleksi juga mengadu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan, Jumat (17/2/2023) dan diterima di Kantor Fraksi PDI Perjuangan.

Masan mengatakan, seleksi pengisian perangkat desa sudah dilakukan serentak pada 14 Februari 2023. Namun demikian, hal tersebut masih menyisakan sejumlah permasalahan yang dialami peserta.

Dikatakannya, sejumlah peserta wadul kepada DPRD terkait ketidakpuasan atas proses dan hasil seleksi. Misalnya, adanya kejanggalan peserta tidak hadir tetap mendapatkan nilai, nilai peserta berubah-ubah, dan berbagai kejanggalan lainnya. 

“Saya terima di kantor fraksi PDI Perjuangan, karena memang jam kerja DPRD sudah selesai. Dari hasil yang disampaikan peserta, saya melihat memang banyak kejanggalan. Misal diketik NIK sendiri, nama yang keluar lain. Ada yang tidak hadir mendapatkan nilai, nilai berubah-ubah,” ungkap Masan. 

Pihaknya akan mengagendakan untuk mengundang penyelenggara kegiatan agar bisa dimintai keterangan.

Ketua DPRD Kudus itu berjanji membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadu terkait proses atau hasil seleksi pengisian perangkat desa. Utamanya bagi peserta yang merasa dirugikan.

 

(Budi Utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *