Pati | patrolinusantara.press – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana. Jenis remisi khusus hari raya idul fitri tersebut diberikan kepada ratusan WBP dan narapidana pada Sabtu (22/08).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan pemberian remisi merupakan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman.
“Hari ini Lapas Pati memberikan remisi kepada 189 Warga Binaan, pemberian remisi hari raya ini merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana,” kata Kalapas.
Untuk diketahui, pemberian remisi merupakan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana. Selama menjalani hukuman narapidana diberikan pembekalan keterampilan dan pendalaman keagamaan.