LBH PP Muhammadiyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Haris Azhar

Berita10 Dilihat

JAKARTA, patrolinusantara.press – Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pihaknya bakal bergabung dengan para advokat lainnya untuk membela Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyati. Hal ini Gufroni sampaikan setelah bertemu dengan Haris Azhar yang kini berstatus sebagai tersangka pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kepala LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Gufroni menjelaskan Luhut sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka tidak cukup. “Dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” tuturnya.

Menurut Gufroni, penyidik dalam kasus ini sebaiknya melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. “Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut),” ucap dia.

Terkait rencana Haris Azhar mengajukan praperadilan, Gufroni menjelaskan alasannya adalah penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis. Ia menuding ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.

Ia menuturkan banyak kejadian aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang ditetapkan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

“Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” Pungkasnya.

 

(M/Ytn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *